Batasi ke Luar Kota Imbau Salat Id-Takbiran di Rumah

JawaPos.com â€" Antisipasi mobilitas masyarakat saat Hari Raya Idul Adha dilakukan dengan ketat. Pos-pos penyekatan didirikan di terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandar udara (bandara). Termasuk di jalan tol dan non-tol.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyatakan, pos penyekatan itu berlaku Jumat (16/7) lalu hingga Kamis (22/7).

”Ada pos di stasiun, terminal, pelabuhan, serta bandara di wilayah Jawa, Bali, dan Lampung,” ungkapnya dalam keterangan pers kemarin (18/7).

Untuk wilayah Jawa Timur, total ada 209 lokasi pos penyekatan.

Perinciannya, 19 lokasi di jalan tol, 189 lokasi di jalan non-tol, dan 1 lokasi di pelabuhan. Di Jawa Tengah, ada 271 lokasi penyekatan. Yakni, 27 titik di jalan tol dan sisanya di jalan non-tol. Penyekatan terbanyak ada di Jawa Barat yang mencapai 353 pos. Terdiri atas 332 di jalan non-tol dan sisanya di jalan tol.

Istiono menjelaskan, pos penyekatan itu didirikan di lokasi-lokasi pemberhentian kendaraan. Tujuannya, mencegah masyarakat yang nekat mudik Idul Adha di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

0 Response to "Batasi ke Luar Kota Imbau Salat Id-Takbiran di Rumah"

Post a Comment