BLT UMKM Kemungkinan Dibuka Lagi Agustus 2021 Ini Syarat dan Cara Mendapat Bantuan Rp 12 Juta

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bisa disebut dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) kembali disalurkan di tahun 2021 ini.

Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Jambi telah mendata UMKM di Kota Jambi yang akan mendapatkan BPUM tersebut.

"Untuk 2021 ini, kami telah mengajukan dua kali yakni pada April dan Juni kemarin. Untuk pencairannya pun diperkirakan selama tiga bulan melalui Bank BRI," ungkap Afrizal, Kasi Fasilitasi dan Kemitraan UMKM, Kamis (15/7/2021).

Afrizal mengungkapkan selama 2021 pihaknya telah mendata sebanyak 8.300 UMKM yang akan menerima BPUM 2021 ini.

Bantuan UMKM 2021 Kota Jambi Telah Daftarkan 8.300 UMKM, Berikut Persyaratannya Bantuan UMKM 2021 Kota Jambi Telah Daftarkan 8.300 UMKM, Berikut Persyaratannya (tribunjambi/monang)

"Pada April kami mencatat 6.569 UMKM dan Juni 1.731 UMKM," paparnya.

Adapun jumlah nominal yang diberikan dari pemerintah atas BPUM tersebut senilai Rp 1,2 juta.

Proses pencairannya pun akan dilakukan kurang lebih selama 2-3 bulan dengan melalui bank BRI.

"Bagi yang telah mendaftar UMKM-nya untuk mendapatkan BPUM, bisa mengecek apakah sudah cair atau belum, dengan klik laman https://eform.bri.co.id/bpum. Tinggal isi nomor KTP dan ikuti prosesnya," jelasnya.

Pendaftaran BPUM tahap Selanjutnya Diperkirakan Agustus

Afrizal tidak dapat memastikan kapan akan dibuka kembali pendaftaran BPUM tersebut.

0 Response to "BLT UMKM Kemungkinan Dibuka Lagi Agustus 2021 Ini Syarat dan Cara Mendapat Bantuan Rp 12 Juta"

Post a Comment