Kominfo Ungkap Kapan Pembagian Set Top Box Gratis TV Digital

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membeberkan mekanisme dan kapan pembagian perangkat set top box gratis, bagi masyarakat yang tidak mampu agar bisa beralih dari siaran TV analog ke TV digital.

Juru bicara kominfo Dedy Permadi, menjelaskan kapan waktu dan mekanisme pembagian STB gratis kini masih didiskusikan secara intensif dengan grup stasiun TV penyelenggara multipleksing dan Pemerintah Daerah di 15 Kabupaten atau kota, yang akan dilaksanakan Analog Switch Off (ASO) tahap I.

"Saat ini masih dilakukan penyusunan jadwal distribusi STB gratis. Kementerian Kominfo menargetkan terdistribusi dapat selesai sebelum 17 Agustus 2021," ujar Dedy kepada CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Jumat (23/7) malam.


Sementara skema pembagian STB gratis [pun masih didiskusikan secara intensif dengan penyelenggara multipleksing dan juga Pemerintah Daerah di 15 Kabupaten dan Kota ASO Tahap I.

ASO tahap I akan dilakukan di beberapa wilayah mulai 17 Agustus 2021. Penghentian siaran televisi analog akan dilakukan dalam lima tahap dengan keseluruhan waktu pelaksanaan tidak melewati tanggal 2 November 2022.

Berikut daftar 15 kota/ kabupaten wilayah yang masuk dalam tahap pertama ASO sebagai berikut:
1. Kabupaten Aceh Besar,
2. Kota Banda Aceh,
3. Kabupaten Bintan,
4. Kabupaten Karimun,
5. Kota Batam,
6. Kota Tanjung Pinang,
7. Kabupaten Serang,
8. Kota Cilegon,
9. Kota Serang,
10. Kabupaten Kutai Kartanegara,
11. Kota Samarinda,
12. Kota Bontang,
13. Kabupaten Bulungan,
14. Kota Tarakan,
15. Kabupaten Nunukan.

Terkait informasi mengenai distribusi, target penerima, dan proses validasi penerima STB gratis, kata Dedy, akan dicantumkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian.

Saat disinggung kapan STB gratis mulai dibagikan kepada masyarakat, Dedy mengatakan pihaknya akan melakukan penyusunan jadwal distribusi STB gratis di wilayah ASO tahap I sebelum 17 Agustus 2021.

Berdasarkan pasal 85 PP Postelsiar, set top box digital gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.

1. Masuk golongan rumah tangga miskin,
2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

Menurut Kominfo, untuk mengetahui rumah masyarakat yang masih menggunakan tv analog dengan mendeteksi antena UHF untuk mengakses siaran tv free-to-air

"Salah satu indikasi penggunaan TV analog adalah adanya penggunaan antena rumah UHF untuk mengakses siaran TV free-to-air," tutupnya.

(can/eks)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Kominfo Ungkap Kapan Pembagian Set Top Box Gratis TV Digital"

Post a Comment