Tanpa Dites Ulang Polres Kebumen Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Berikut Syarat Lengkapnya

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen mengeluarkan dispensasi perpanjangan SIM selama ada kebijakan PPKM Level 4 di Kabupaten Kebumen. 

Ini berdasarkan surat telegram Kapolri pada 26 Juli 2021 dimana berisi tentang dispensasi perpanjangan SIM masa PPKM.

Warga yang masa berlaku SIM telah habis pada 3 Juli hingga 2 Agustus 2021, diberi kelonggaran atau dispensasi perpanjangan pada 3 hingga 7 Agustus 2021 tanpa mengulang tes dari awal.

Baca juga: Kesehatan Tahanan Polres Kebumen Dicek setiap Pagi, Ini Tujuannya

Baca juga: Bantu Warga Terdampak PPKM, Polres Kebumen Bagi-bagi Beras

Baca juga: Selamat! Kebumen Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Peringkat Madya

Baca juga: Sewa Kios di Pasar Tumenggungan Kebumen Dikabarkan Naik 300 Persen, Bupati Arif: Itu Tidak Benar

Kasi Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman mengatakan, dispensasi ini diharapkan dapat meringankan warga di tengah kebijakan PPKM Level 4.

Dengan demikian, jika SIM telah habis masa berlakunya pada 3 Juli hingga 2 Agustus 2021, bisa diperpanjang tanpa tes dari awal. 

"Biasanya jika masa berlakunya lewat satu hari, SIM tidak bisa diperpanjang, tetapi mekanisme diterbitkan baru," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (30/7/2021).

Perbedaan penerbitan baru dan perpanjangan SIM yakni pada mekanisme pembuatan SIM itu sendiri. 

Jika perpanjangan, pemohon tidak perlu mengikuti rangkaian tes dari awal, cukup datang sambil membawa persyaratan yang telah ditentukan, SIM bisa langsung dicetak.

Sedangkan untuk penerbitan SIM baru, pemohon harus mengikuti rangkaian tes dari awal dan wajib lulus ujian. 

Setelah mengikuti seluruh rangkaian tes dan dinyatakan lulus, SIM baru bisa dicetak. 

0 Response to "Tanpa Dites Ulang Polres Kebumen Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Berikut Syarat Lengkapnya"

Post a Comment