DPO Kasus Curas Diringkus Polisi di Jl Tombolotutu Palu

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Opsnal Polsek Palu Timur bersama tim Tadulako Resmob Polres Palu menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jl Tombolotutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Tersangka berinisial F alias Rian (23) pekerjaan kuli bangunan juga merupakan DPO dari unit opsnal Polsek Palu Timur.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan itu atas laporan polisi nomor : Lp-B/48/VI/2021/ Res Palu/Spkt II/Sek-Paltim,Tanggal 10 Juni 2021, oleh korban Aulya Fauziah Utami.

Awalnya polisi melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku kasus curas terjadi di Jl Hangtuah, Kelurahan Talise. 

Kemudian unit opsnal Polsek Palu Timur mendapat informasi, bahwa pelaku berada di rumah mertuanya.

"Dari informasi itu, Kapolsek Palu Timur AKP Umar memerintahkan anggotanya berkoordinasi dengan tim Tadulako Resmob Polres Palu," kata AKBP Riza, Rabu (4/8/2021) pagi.

Baca juga: Ketum Demokrat Berduka Atas Meninggalnya Habib Saggaf, Kenang Pertemuan Terakhir di Bulan Ramadhan

Baca juga: Ingat Gadis Bernama IN? Pernah Viral Jual Motor Ayahnya Demi Ketemu Pacar, Kini Bikin Ulah Lagi

Pada Pukul 17.58 Wita, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap F alias Rian saat berada di rumahnya di Jl Tombolotutu.

Kemudian pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Palu Timur, untuk diintograsi.

"Pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan Curas bersama dengan temannya A, yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh Tim Opsnal Polsek Palu Timur beberapa waktu lalu," ucap AKBP Riza Faisal.

 Adapun dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yakni, satu Hp Vivo V15 warna Biru. (*)

0 Response to "DPO Kasus Curas Diringkus Polisi di Jl Tombolotutu Palu"

Post a Comment