Harapan Rizieq Shihab Buyar Semua Ingin Hirup Udara Bebas Malah Masa Tahanan Diperpanjang Lagi

POS-KUPANG.COM, JAKARTA â€" Terpidana Muhammad Rizieq Shihab terpaksa mengusap dada. Pasalnya, rencana bebasnya hari ini, Senin 9 Agustus 2021, batal.

Pembatalan pembebasan pentolan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dari balik jeruji besi itu langsung dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Fakta ini dingkapkan oleh Ichwan Tuankotta, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Senin 9 Agustus 2021 siang.

Ichwan Tuankotta menyampaikan bahwa kliennya itu tidak jadi bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini.

Lantaran pembebasan dari tahanan dibatalkan, sehingga Rizieq Shihab terpaksa meringkuk lagi di Rutan Bareskrim Polri hingga menunggu satu perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Tapi Tak Dijemput Keluarga dan Kuasa Hukumnya, Begini Kata Aziz Yanuar

[embedded content]

"Harusnya memang bebas hari ini. Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin 9 Agustus 2021.

Ichwan mengungkapkan Muhammad Rizieq Shihab memang telah dinyatakan bebas dari perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Hal ini, katanya, sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis kliennya itu.

Akan tetapi, kata Ichwan Tuankotta, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara yang belum tuntas.

Perkara yang belum tuntas itu, katanya, yakni kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang masih dalam tahapan memori banding di pengadilan DKI Jakarta.

Baca juga: Tak Terima Divonis Penjara 4 Tahun, Rizieq Shihab Naik Banding, Begini Kata Penasihat Hukumnya, Apa?

0 Response to "Harapan Rizieq Shihab Buyar Semua Ingin Hirup Udara Bebas Malah Masa Tahanan Diperpanjang Lagi"

Post a Comment