Jaksa Pinangki Disebut Masih Terima Gaji dari Negara MAKI Minta Segera Diproses PTDH

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -  Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga masih menerima gaji meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.

Diduga, Jaksa Pinangki hanya berstatus non aktif meski sudah dijebloskan ke dalam Lapas.

Hal tersebut disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebutkan jika Jaksa Pinangki hanya berstatus non aktif usai terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

MAKI, kata Boyamin, meminta Kejaksaan RI untuk segera memproses pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Jaksa Pinangki. Sebab, kasusnya kini telah inkracht van gewijsde (inkrah).

"Jika tidak segera diberhentikan maka hak gaji tadi masih bisa diterima oleh Pinangki. Nah ini jangan sampai lah kita uang negara malah untuk memberikan gaji terhadap orang yang udah dieksekusi kasusnya korupsi," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI segera dapat berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk proses PTDH Jaksa Pinangki.

"Kalau toh kemudian ini berlama lama berarti Kejaksaan Agung diduga melanggar aturan dan Dikhawatirkan masyarakat memberikan keistimewaan terhadap Pinangki," tukasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

0 Response to "Jaksa Pinangki Disebut Masih Terima Gaji dari Negara MAKI Minta Segera Diproses PTDH"

Post a Comment