Kronologi Pembunuhan di Kubu Raya Berawal dari Perselingkuhan Korban dan Istri Pelaku

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kronologi Kasus pembunuhan terhadap HL, di Desa Mega Timur, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), akhirnya terungkap.

Terduga pelakunya sebanyak enam orang, masing-masing berinisial MI, MH, AJ, MA, MO dan FR.

Lima orang di antaranya ditangkap di waktu serta lokasi yang berbeda, dan satu orang berinisial MH masih diburu polisi.

“Berdasarkan kronologis kejadian, kasus tersebut berawal dari perselingkuhan antara korban dengan istri salah satu tersangka berinisial MI,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy kepada wartawan, Selasa 10 Agustus 2021.

(Update Info Kubu Raya Disini)

Menurut Jerrold, rencana pembunuhan bermula saat MI mendapat informasi bahwa istrinya berselingkuh dengan korban.

“Pada Kamis 29 Juli 2021 malam, korban terlihat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Parit Gaduk, Desa Mega Timur dan langsung diserang oleh para tersangka menggunakan senjata tajam. Korban tewas di tempat,” jelas Jerrold.

• Tersangka Pembunuhan Berantai Di Sintang Akui Sering Dihantui Arwah Korbannya

Dalam kasus tersebut, selain menangkap lima terduga pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam jenis celurit dan parang panjang, sepeda motor, dan pakaian terduga pelaku.

“Kami sudah menangkap 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lain, yang identitasnya sudah diketahui, masih dalam pengejaran,” tutup Jerrold.

Diberitakan, warga Desa Mega Timur, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), dibuat geger atas penemuan sesosok mayat pria tergeletak di pinggir jalan.

0 Response to "Kronologi Pembunuhan di Kubu Raya Berawal dari Perselingkuhan Korban dan Istri Pelaku"

Post a Comment