Pinangki Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat Berikut Jabatan Terakhir Pinangki

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa waktu lalu, jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut-sebut masih menerima gaji dari negara.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan tersebut dan menyebut Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.
Setelah persoalan gaji mencuat ke publik, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki secara tidak hormat.
Jabatan terakhir Pinangki merupakan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Info Cuaca Hari ini, 22 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat yang Dapat Disertai Angin Kencang
Baca juga: Arti Mimpi Bertemu Teman Lama, Bisa Jadi akan Mendapatkan Rezeki yang Cukup Besar
Baca juga: Doa Agar Seluruh Anggota Keluarga Diberikan Kesehatan dan Doa untuk Kesembuhan Orang Lain
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pinangki telah resmi dipecat dari institusi korps Adhyaksa usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra pada Jumat (6/8/2021) hari ini.
"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).
Pemecatan Pinangki tersebut setelah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.
Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
"Dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," ungkapnya.
0 Response to "Pinangki Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat Berikut Jabatan Terakhir Pinangki"
Post a Comment