3 Sipir Lapas Tangerang yang Piket Malam Jadi Tersangka Kebakaran hingga Tewaskan 49 Napi

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga sipir Lapas Kelas 1 Tangerang ditetapkan sebagai tersangka tragedi kebakaran yang menewaskan 49 narapidana (napi).

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam peristiwa kebakaran lapas kelas I Tangerang tersebut.

"Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan tadi pagi sudah ada penetapan 3 orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Tubagus menerangkan tiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang bertugas saat malam kejadian. Tiga tersangka itu berinisial RU, S, dan Y.

Tubagus menjelaskan, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi.

Baca juga: Kepala Lapas Tangerang Victor Teguh Prihartono Dinonaktifkan Setelah Tragedi Tewaskan 49 Napi

Baca juga: Puluhan Napi yang Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang Alami Trauma dan Mimpi Buruk

Baca juga: Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 2 Menjadi 48 Orang

Dalam gelar perkara tersebut polisi juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi, ahli hingga penyitaan barang bukti di TKP.

"Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap," jelas Tubagus.

Penetapan tiga tersangka tersebut atas persangkaaan di pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Sementara, penetapan tersangka dalam pengenaan 187 KUHP terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian masih memerlukan alat bukti tambahan.

"Tiga tersangka itu untuk objek perkara dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP belum ada penetapan tersangka karena memerlukan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan," ujarnya.

0 Response to "3 Sipir Lapas Tangerang yang Piket Malam Jadi Tersangka Kebakaran hingga Tewaskan 49 Napi"

Post a Comment