Lelang Motor dan Mobil Barang Rampasan Negara di Kejari Prabumulih Motor Mulai Rp 1 Juta

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih akan melaksanakan lelang secara online terhadap barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kendaraan yang bakal dilelang sebanyak 14 unit kendaraan yang terdiri dari 10 unit kendaraan roda dua (motor) dan 4 unit kendaraan roda empat (mobil).

"Lelang dilakukan online atau secara terbuka biar kita tahu siapa yang menawar, lelang online ini akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Zit Mutaqqin SH MH ketika diwawancarai, Rabu (15/9/2021).

Zit menuturkan, pendaftaran lelang tersebut telah dibuka sejak Senin (13/9/2021) lalu dan rencananya lelang akan dilaksanakan Jumat (17/9/2021) mendatang.

"Bagi yang berminat silahkan mendaftar secara online website resmi KPKNL : WWW.LELANG.GO.ID, untuk informasi bisa juga menghubungi no 0821 8196 8323," katanya.

Lebih lanjut Zit Mutaqqin menjelaskan, kendaraan-kendaraan yang akan dilelang tersebut merupakan barang bukti dan barang rampasan yang telah dirampas untuk negara berdasarkan amar putusan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah).

"Penyelesaian barang bukti ini harus dilelang. Sehingga ini menjadi pendapatan bagi negara," lanjutnya.

Ditanya mengenai surat-surat kendaraan yang dilelang, Zit mengatakan sebagian kendaraan memiliki surat-surat namun ada juga yang tidak memiliki surat kendaraan.

"Nanti setelah lelang dimenangkan akan keluar risalah lelang yang akan menjadi dasar surat menyurat atau identitas kendaraan baru sekaligus bukti kepemilikan," tambahnya.

Pantauan Tribunsumsel.com, mobil dan motor yang dilelang oleh Kejari Prabumulih sudah  dapat dilihat di www.lelang.go.id 

Baca juga: Digeledah Saat Melintas di Prabumulih, Pria Asal Palembang Kedapatan Bawa Senpira

Harga Lelang sepeda motor berkisar dari Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta rupiah.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil mulai dari Rp 5 Juta  hingga Rp 40 Juta rupiah.

0 Response to "Lelang Motor dan Mobil Barang Rampasan Negara di Kejari Prabumulih Motor Mulai Rp 1 Juta"

Post a Comment