Pakar Ingatkan TNI-Polri Tak Boleh Jadi Penjabat Gubernur

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengingatkan pemerintah agar tidak mengangkat anggota TNI dan Polri sebagai penjabat gubernur jelang Pilkada Serentak 2024. Bakal ada ratusan penjabat kepala daerah pada 2022 dan 2023 lantaran pilkada baru digelar pada 2024.

Djohermansyah mengatakan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan aparatus sipil negara (ASN). Hal itu tertuang dalam pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Aturan main undang-undang jelas, kekosongan itu diisi ASN. Kalau polisi dan tentara bukan ASN. Nanti orang bisa berpikir ini ada dwifungsi lagi," kata Djohermansyah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/9).


Djohermansyah menjelaskan penjabat gubernur adalah ASN pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Ia menyebut penjabat gubernur bisa dipilih dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri atau kementerian lain yang berkaitan.

Sementara itu, penjabat bupati dan wali kota berasal dari ASN pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II. Penjabat bupati/wali kota biasanya diambil dari lingkungan pemerintah daerah.

Djohermansyah juga menyarankan agar pemerintah memilih penjabat kepala daerah dengan transparan. Pasalnya, pemilihan yang tidak transparan bisa menimbulkan kecurigaan publik.

"Misalnya, orang juga curigai kalau Presiden Jokowi kepentingannya sebagai pekerja partai ingin supaya partainya menang lagi. Orang ini kan akan jadi Pj. di 2024, di pileg pilpres kan orangnya masih mengendalikan pemerintah dan politik di sana," ucapnya.

Ketua Umum PSSI periode 2019-2023 Mochamad Iriawan di Kemenpora, Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama. Mochamad Iriawan pernah ditunjuk sebagai penjabat gubernur Jawa Barat pada 2018 lalu (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) Perpanjang Masa Jabatan

Djohermansyah kembali mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2024. Menurutnya, hal ini menjadi jawaban atas sejumlah permasalahan.

Dia berpendapat cara ini bisa membuat pemerintahan daerah punya legitimasi kuat karena kepala daerah pernah dipilih rakyat. Ia menyebut kepala daerah dari kalangan ASN minim legitimasi karena pilihan pemerintah.

Mantan Pj. Gubernur Riau itu berkata penjabat kepala daerah juga sulit menjalankan roda pemerintahan. Selain keterbatasan wewenang, posisi mereka sebagai orang nonpartai juga menyulitkan lobi di parlemen tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Sebaiknya diperpanjang saja masa jabatan kepala daerah dan wakilnya. Misalnya, habis 2022, siapa gubernur dan wakil gubernur di sana ditambah dua tahun sampai 2024. Kalau habisnya 2023, tambah satu tahunan," tuturnya.

Djohermansyah mengatakan hal itu bisa dilakukan lewat revisi pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ini kan mendesak daerah kekosongan pemimpin legitimate, perppu dulu saja oleh presiden," ujar Djohermansyah.

Kasus penjabat gubernur dari kalangan Polri sempat ramai pada Pilkada 2018. Kala itu, Presiden Jokowi menunjuk Komjen Pol. Mochamad Iriawan alias Iwan Bule sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat.

(dhf/bmw)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Pakar Ingatkan TNI-Polri Tak Boleh Jadi Penjabat Gubernur"

Post a Comment