Diduga Terlibat Korupsi KPK Panggil Pejabat Dinsos

PROHABA.CO, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara pada Jumat (23/7/2021).

Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.

Salah satu yang diperiksa sebagai saksi yakni Kasi Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial Keluarga pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Dian Soehartini.

“Hari ini, bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat.

Selain Kasi Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial Keluarga Dinsos KBB, KPK juga akan memeriksa Kepala Dinas PUPR KBB pada Maret 2017-Januari 2021 Anugrah dan Pensiunan PNS bernama Dede Kholid.

Baca juga: Penyelidikan KPK di Aceh Mengarah Pada Beberapa Kasus Lainnya

Kemudian, Pensiunan PNS Kementerian Pertanian bernama Donih Adhy Heryady dan tiga wiraswasta yakni Dandi Himan Setiawan, Diane Yuliandari dan Denny Indra Mulyawan juga akan diperiksa KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara dan pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.

Untuk memaksimalkan penyidikan kasus ini, KPK pun telah memperpanjang penahanan ketiga tersangka tersebut.

Perpanjangan penahanan itu dilakukan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bupati Nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa diperpanjang sejak 8 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca juga: Penyidik KPK Tampung Uang Suap di Rekening Teman Wanita

Sedangkan, pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan diperpanjang sejak 30 Juni 2021 sampai dengan 29 Juli 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.(kompas.com)

0 Response to "Diduga Terlibat Korupsi KPK Panggil Pejabat Dinsos"

Post a Comment