Lakukan Kekerasan ke Warga Sipil Dua Oknum Anggota TNI AU Ditetapkan Tersangka

JAKARTA - Dua anggota TNI AU ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan oleh penyidik polisi militer Lanud Dma setelah melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Merauke, Papua.

“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangannya, Rabu (28/07/2021)

Dia pun berharap semua pihak dapat menunggu semua proses hukum tersebut. “Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke oditur militer untuk proses hukum selanjutnya," terangnya.

Baca juga: Oknum TNI AU Injak Kepala Warga, Pemprov Papua: Jangan Terprovokasi!

Untuk diketahui, dua oknum prajurit TNI melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada hari Senin 26 Juli 2021.

Insiden ini pun viral di media sosial (medsos) dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Apalagi pria yang diamankan tersebut belakangan diketahui sebagai kaum difabel.

Baca juga: Istana Kecam Oknum Polisi Militer AU Injak Kepala Warga Difabel di Papua

(fkh)

Sebelumnya

0 Response to "Lakukan Kekerasan ke Warga Sipil Dua Oknum Anggota TNI AU Ditetapkan Tersangka"

Post a Comment