Kafe Tuak Gunungsari Ditertibkan karena Meresahkan Warga

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Polsek Gunungsari bersama tim gabungan TNI, Satpol PP, dan aparatur kecamatan menertibkan warung minuman keras (miras) tradisional jenis tuak, di Kecamatan Gunungsari, Jumat (3/9/2021).

Dalam razia tersebut, tim gabungan yang dibagi menjadi tiga regu menyisir warung-warung penjual miras.

Sebagian besar pedagang miras berasal dari Desa Mambalan dan Desa Mekarsari.

”Kami memberikan himbauan kepada pemilik warung miras agar membatasi volume musik, tidak diperkenankan menyediakan partner song (PS) dan membatasi waktu berjualan," kata Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sujana, Jumat (3/9/2021).

MIRAS: Sejumlah petugas menertibkan miras yang dijual para pedagang di Gunungsari, Lombok Barat, Jumat (3/9/2021). (Dok. Polres Lobar) MIRAS: Sejumlah petugas menertibkan miras yang dijual para pedagang di Gunungsari, Lombok Barat, Jumat (3/9/2021). (Dok. Polres Lobar) (Dok. Polres Lobar)

Tempat tersebut ditertibkan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan keberadaan warung miras.

Baca juga: ITDC Targetkan Sirkuit Mandalika Rampung Akhir September 2021

Baca juga: Rantai Kapal Putus saat Tarik Jangkar, ABK Nusa Wangi di Pelabuhan Kayangan Terluka Parah

Baca juga: Kredit Sindikasi Bikin ITDC Semakin Percaya Diri Gelar MotoGP di Mandalika

”Warga di sekitarnya merasa terganggu dengan aktivitas cafe terutama suara music dari sound sistem yang dibunyikan pemilik kafe,” katanya.

Kapolsek Iptu Agus Eka mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turun pada kegiatan tersebut.

”Kegiatan ini bertujuan memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta dalam rangka menciptakan kondusivitas di wilayah Kecamatan Gunungsari,” katanya.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

0 Response to "Kafe Tuak Gunungsari Ditertibkan karena Meresahkan Warga"

Post a Comment