KPPU Temukan Tarif Rapid Test Antigen di 4 Provinsi Masih di Atas HET

VIVA â€" Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta penyedia jasa layanan rapid test antigen di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Sumatera Barat, menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di atas yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Tarif rapid test antigen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan untuk di wilayah Jawa-Bali sebesar Rp99.000, sedangkan untuk di daerah lain ditetapkan Rp109.000.

Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas menjelaskan, berdasarkan survei dan pengawasan di empat provinsi di wilayah kerjanya, Jumat, 3 September, ditemukan sejumlah rumah sakit atau klinik yang tak mematuhi ketentuan Kementerian Kesehatan.

"Masih banyak ditemukan rumah sakit atau klinik yang menetapkan harga rapid diagnostik test Antigen di atas harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni 109.000 untuk luar Jawa-Bali," kata Ridho kepada VIVA, Sabtu, 4 September 2021.

0 Response to "KPPU Temukan Tarif Rapid Test Antigen di 4 Provinsi Masih di Atas HET"

Post a Comment