PDIP Tolak Pilpres dan Pileg Digelar 15 Mei 2024 Ini Alasan Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah terkait waktu pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang rencananya dijadwalkan pada 15 Mei 2024 mendatang.
Namun usulan tersebut ternyata ditolak oleh anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang.
Sebab, kata dia, pelaksanaan pemilihan tersebut berbenturan dengan Bulan Suci Ramadhan yang jatuh pada Maret hingga April 2024.
รขWaktu tersebut kurang tepat karena bersamaan dengan masa kampanye.
Sudah pasti pelaksanaan pemilu akan mengganggu ibadah puasa dan Hari Raya Idul Fitri pada Rabu (10 /4/2024)," imbuh Junimart dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Alasan lain, lanjut dia, pelaksanaan pemilu pada 15 Mei 2024 nanti akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sangat sulit dilakukan.
Sebab, tenggang waktunya yang sangat sempit.
Untuk diketahui, menurut Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah ditetapkan pelaksanaannya pada Rabu (27/11/2024).
"Kami hitung-hitung kalau Mei 2024 dilaksanakan pencoblosan Pileg dan Pilpres, maka tidak akan bisa mengejar Pilkada November 2024," ucap Junimart sebagai salah satu anggota fraksi PDIP.
0 Response to "PDIP Tolak Pilpres dan Pileg Digelar 15 Mei 2024 Ini Alasan Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang"
Post a Comment